Kasus 1
Carding,
salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para
pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari
warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan
menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun
lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas. UU ITE Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang illegal Access
Cara menanggulanginya
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk
mengantisipasi tindak kejahatan carding:
1. Jika Anda bertransaksi di
toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui
bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara
langsung.
2. Jika Anda melakukan
transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa
website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta
memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan
transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut
rawan terjadinya intersepsi data.
3. Jangan sekali-kali Anda
memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada
pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai
petugas bank.
4. Simpanlah surat tagihan
kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin
membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat
penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga
kartu kredit Anda.
5. Jika Anda menerima tagihan
pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan
kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.
Kasus 2 :
Kasus
ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno
Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di
internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus
ini sedang dalam proses. Pada
kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum contoh
kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana
si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang
Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27
Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”.
Cara menanggulanginya:
Satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah
dan menanggulangi penyebaran pornografi melalui internet adalah dengan
melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi. Tetapi langkah ini
sempat menyisakan pertanyaan besar yakni siapa yang berhak dan mampu
melakukannya? Pertanyaan di atas sebenarnya merupakan salah satu masalah klasik
yang sering menghalangi penegakan hukum di beberapa aspek. Sebagaimana yang
terjadi, penegakan hukum di Indonesia seringkali berada dalam posisi yang
timpang. Kesenjangan yang ada sebenarnya dapat dikaji secara nyata dari sudut
pandang sosiologi hukum, dimana di dalamnya membahas mengenai aspek-aspek
perubahan masyarakan dalam memandang nilai – nilai. Pergeseran nilai-nilai yang
dipandang oleh masyarakat dewasa ini, terutama mengenai kesadarn Hak Asasi
Manusia (HAM) bisa saja menjadi salah satu faktor yang ikut mengubah pandangan
masyarakat Indonesia mengenai pornografi.
Kasus 3:
Perjudian
On-Line, Pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi
online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal
27 Ayat 2 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan.
Cara menanggulanginya :
Mengurangi
atau bahkan menghilangkan perjudian online merupakan kerja keras yang harus
melibatkan seluruh elemen masyarakat. Langkah yang diambil pemerintah terkait
dengan perjudian online antara lain : mengadakan kajian tentang dampak yang
ditimbulkan oleh perjudian online; melakukan sosialisasi bentuk-bentuk judi
online; bahaya judi online bersama dengan instansi yang terkait; menggalang
organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, generasi muda, aparata penegak hukum,
dan pemerintah terkait untuk menyamakan persepsi tentang perlunya pengendalian/
pemblokiran situs judi online; melakukan monitoring secara berkala dan terus
menerus terkait aktivitas judi online & melaporkan kepada pihak berwajib
untuk segera ditindak serta mendorong kepada pihak berwajib untuk proaktif
melakukan penindakan perjudian online. Dengan seminar nasional ini diharapkan
dapat dijadikan sebagai kick-off kampanye stop judi online di dunia maya.
sumber : https://bayusulystyo.wordpress.com/2017/03/12/contoh-kasus-cyber-crime/